Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: 1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Koreksi Anda