Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi: a. atas permintaan sendiri; dan b. tidak atas permintaan sendiri. (2) Pemberhentian. . . (21 Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri. (3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun L945; b. meninggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja; d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; f. tidak berkinerja; g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (41 Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Koreksi Anda