Koreksi Pasal 52
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi:
a. atas permintaan sendiri; dan
b. tidak atas permintaan sendiri.
(2) Pemberhentian. . .
(21 Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri.
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun L945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak berkinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(41 Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Koreksi Anda
