Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. (2) Pembelajaran. . . (21 Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi. (3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN: a. terintegrasi dengan pekerjaan; b. sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; dan c. terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda