Koreksi Pasal 49
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
(2) Pembelajaran. . .
(21 Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.
(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN:
a. terintegrasi dengan pekerjaan;
b. sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; dan
c. terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
