Koreksi Pasal 46
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(21 Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta.
(3) Mobilitas talenta dilakukan:
a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
b. antar-lnstansi Pemerintah; atau
c. ke luar Instansi Pemerintah.
(4) Mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta.
Koreksi Anda
