Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. (21 Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta. (3) Mobilitas talenta dilakukan: a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah; b. antar-lnstansi Pemerintah; atau c. ke luar Instansi Pemerintah. (4) Mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta.
Koreksi Anda