Koreksi Pasal 43
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN merupakan kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(21 Pengelolaan kineda Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang.
Koreksi Anda
