Koreksi Pasal 42
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berorientasi pada:
a. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;
b. pengembangan kinerja Pegawai ASN;
c. pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi; dan
d. dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan Pegawai ASN.
Koreksi Anda
