Koreksi Pasal 32
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(21 Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menrpakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menJrusun kebutuhan Pegawai ASN.
(3) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
