Koreksi Pasal 23
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (6) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Koreksi Anda
