Koreksi Pasal 20
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
