Koreksi Pasal 19
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pengisian...
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Tentara Nasional INDONESIA dan UNDANG-UNDANG mengenai Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
