Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi utama; b. jabatan pimpinan tinggi madya; c. jabatan pimpinan tinggi pratama; d. jabatan administrator; dan e. jabatan pengawas. dalam
Koreksi Anda