Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. (21 Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut: a. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi: 1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; 2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan 3. melakukan perbaikan tiada henti; b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi: 1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; 2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan 3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan; c. kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi: 1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 2. membantu orang lain belajar; dan 3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik; d. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi: 1. menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang; 2. suka menolong; dan 3. membangun lingkungan kerja yang kondusif; e. loyal ... e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi: 1. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun L945, setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintahan yang sah; 2. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan 3. menjaga rahasia jabatan dan negara; f. adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, meliputi: 1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; 2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan 3. bertindak proaktif; g. kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi: 1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; 2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan 3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode perilaku ASN diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda