Koreksi Pasal 20
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Penerapan SNI dilakukan dengan cara menerapkan persyaratan SNI terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.
(2) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib.
(3) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuktikan melalui pemilikan sertifikat dan/atau pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
Koreksi Anda
