Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efektivitas penerapan SNI, BSN dapat melakukan uji petik kesesuaian terhadap SNI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Hasil uji petik kesesuaian terhadap SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan.
Koreksi Anda