Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPK yang tidak diakreditasi oleh KAN atau yang akreditasinya dibekukan sementara atau dicabut, dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN. (2) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN kepada pemohon sertifikat yang Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personalnya tidak sesuai dengan SNI. (3) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN diluar ruang lingkup Akreditasinya. (4) Setiap orang dilarang memalsukan sertifikat Akreditasi atau membuat sertifikat Akreditasi palsu.
Koreksi Anda