Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) merupakan kegiatan untuk MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih karakteristik bahan atau proses berdasarkan SNI. (2) Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional, pengujian dapat menggunakan standar lain. (3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikat pengujian.
Koreksi Anda