Koreksi Pasal 29
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka perencanaan, perumusan, penerapan dan pemberlakuan, serta pemeliharaan SNI, BSN dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan Standardisasi.
Koreksi Anda
