Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui kaji ulang SNI. (2) Kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Koreksi Anda