Koreksi Pasal 28
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui kaji ulang SNI.
(2) Kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Koreksi Anda
