Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu. (2) Setiap orang dilarang memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN.
Koreksi Anda