Koreksi Pasal 72
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. kewajiban melakukan penarikan Barang yang telah beredar;
b. kewajiban mengumumkan bahwa Barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini; dan/atau
c. perampasan atau penyitaan Barang dan dapat dimusnahkan.
Koreksi Anda
