Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja: a. menerbitkan sertifikat berlogo KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); b. menerbitkan sertifikat kepada pemohon sertifikat yang Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personalnya tidak sesuai dengan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); atau c. menerbitkan sertifikat di luar ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Koreksi Anda