Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memiliki sertifikat yang dengan sengaja: a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang; b. memberikan Jasa; dan/atau c. menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Koreksi Anda