Koreksi Pasal 56
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, institusi pendidikan, organisasi standardisasi regional dan internasional, dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
