Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI. (2) Terhadap Pelaku Usaha mikro dan kecil, diberikan pembinaan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan Sertifikasi dan pemeliharaan Sertifikasi. (3) Pemberian fasilitas pembiayaan Sertifikasi dan pemeliharaan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda