Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (2) Peran serta masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. mengusulkan dan memberi masukan dalam proses perumusan SNI; b. mencari dan mendapatkan informasi untuk menerapkan SNI; c. membangun budaya standar; dan/atau d. melaporkan terjadinya: 1. penyalahgunaan dan/atau pemalsuan SNI, sertifikat Barang, sertifikat Jasa, sertifikat Sistem, sertifikat Proses, atau sertifikat Personal; 2. penggunaan tanpa hak Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian; dan/atau 3. pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian yang tidak sesuai dengan sertifikat pada Barang dan/atau kemasan atau label yang beredar di pasar, kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan/atau institusi terkait.
Koreksi Anda