Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Mahasiswa berhak: a. memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran; b. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis; dan c. memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (2) Setiap Mahasiswa paling sedikit berkewajiban: a. mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran; b. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran; c. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran; d. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran; e. menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan f. membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda