Koreksi Pasal 28
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter dapat mengikuti seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer dan dokter spesialis-subspesialis serta Dokter Gigi dapat mengikuti seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter gigi spesialis-subspesialis.
(2) Dokter yang akan mengikuti seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer dan dokter spesialis-subspesialis serta Dokter Gigi yang akan mengikuti seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki surat tanda registrasi; dan
b. mempunyai pengalaman klinis di fasilitas pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan.
Koreksi Anda
