Koreksi Pasal 20
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Dosen diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan dan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan pejabat berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengampu kelompok keilmuan biomedis, kedokteran klinis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
