Koreksi Pasal 54
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Teks Saat Ini
Pemerintah mendukung program dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang lulusannya ditempatkan di daerah tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
