Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas: a. pusat kesehatan masyarakat; b. laboratorium; dan c. fasilitas lain.
Koreksi Anda
Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas: a. pusat kesehatan masyarakat; b. laboratorium; dan c. fasilitas lain.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran