Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan. (2) Fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (2) diperlukan sistem informasi kedokteran, termasuk menggunakan dokumen medik. (4) Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang www.djpp.kemenkumham.go.id menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, serta berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Koreksi Anda