Koreksi Pasal 57
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
(2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;
b. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;
c. bantuan pelatihan;
d. bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
e. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
