Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Kedokteran merupakan bagian dari pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Koreksi Anda