Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 20 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG DAN DI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 PRESIDEN REPBULIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGRA ttd MOERDIONO
Koreksi Anda