Koreksi Pasal 61B
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A memuat basis data jaringan Jalan secara nasional.
(2) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperbaharui setiap 1 (satu) tahun oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
