Koreksi Pasal 61A
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung Penyelenggaraan Jalan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, serta menyediakan sistem data dan informasi penyelenggaraan Jalan yang terintegrasi.
(2) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit untuk:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian Jalan;
e. preservasi Jalan; dan
f. pengawasan.
Koreksi Anda
