Koreksi Pasal 57E
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Jalan Khusus meliputi kegiatan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian Jalan; dan
e. preservasi Jalan.
(2) Pembangunan Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
