Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57E

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Jalan Khusus meliputi kegiatan: a. penyusunan program dan anggaran; b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan konstruksi; d. pengoperasian Jalan; dan e. preservasi Jalan. (2) Pembangunan Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda