Koreksi Pasal 57D
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jalan Khusus dapat menyerahkan Jalan Khusus kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan sebagai Jalan Umum.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih Jalan Khusus untuk ditetapkan sebagai Jalan
Umum dengan pertimbangan untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
b. kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau
c. peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Penyerahan dan pengambilalihan Jalan Khusus yang ditetapkan sebagai Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan fungsi Jalan.
(4) Penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan aset Jalan Khusus yang diserahkan dan diambil alih oleh Penyelenggara Jalan untuk menjadi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
