Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57C

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin dari penyelenggara Jalan Khusus. (2) Dalam hal digunakan untuk lalu lintas umum, Jalan Khusus dibangun sesuai dengan persyaratan Jalan Umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus. (3) Penyelenggara Jalan Khusus yang mengizinkan penggunaan Jalan Khusus untuk lalu lintas umum dapat meminta pembinaan teknis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan secara berkala terhadap Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Koreksi Anda