Koreksi Pasal 57A
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan Khusus merupakan Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh:
a. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
b. badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
c. perseorangan;
d. kelompok masyarakat; dan/atau
e. instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
(2) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan untuk kepentingan sendiri.
(3) Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3 (tiga):
a. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum;
b. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan
c. Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum.
Koreksi Anda
