Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57A

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan Khusus merupakan Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh: a. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; b. badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum; c. perseorangan; d. kelompok masyarakat; dan/atau e. instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan. (2) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kepentingan sendiri. (3) Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3 (tiga): a. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; b. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan c. Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum.
Koreksi Anda