Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Jalan Tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan dan pembinaan Jalan Tol serta pengusahaan Jalan Tol. (2) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengawasan umum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pengawasan pengusahaan yang dilakukan oleh BPJT. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 40. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VA sehingga Bab VA berbunyi sebagai berikut: BAB VA JALAN KHUSUS
Koreksi Anda