Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56A

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan Tol. (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; c. penghentian pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; atau g. pembongkaran bangunan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 39. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda