Koreksi Pasal 55
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Jalan Tol wajib membayar tarif Tol.
(2) Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda.
(3) Pengguna Jalan Tol wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan Jalan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan pelayanan Jalan Tol yang sesuai dengan SPM.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan hak pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
38. Di antara ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga Pasal 56A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
