Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52A

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang tidak menyediakan Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 37. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda