Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol melewati Jalan yang telah ada wajib menyediakan Jalan pengganti yang laik fungsi. (2) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang berlokasi di atas Jalan yang telah ada wajib memastikan Jalan yang ada tetap laik fungsi. (3) Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan pada Jalan Tol telah mempertimbangkan rencana pengembangan Jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. (4) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib menyediakan Jalan pengganti sementara yang layak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan pengganti, pembangunan Jalan Tol di atas Jalan yang telah ada, dan penyediaan Jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 36. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga Pasal 52A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda