Koreksi Pasal 51B
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan penyesuaian tarif;
c. denda administratif; dan/atau
d. pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
35. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
