Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51A

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang mendapatkan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM Jalan Tol. (2) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi Jalan Tol; b. prasarana keselamatan dan keamanan; dan c. prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala paling lama 6 (enam) bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri. (4) Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi yang ditunjuk oleh Menteri melakukan pengecekan atas laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol. (6) Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi publik. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda