Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagai bagian jaringan Jalan nasional. (2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi. (3) Pengaturan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. (4) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha milik swasta. (5) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah Pusat. (6) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (7) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat diwujudkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya. (8) Konsesi pengusahaan Jalan Tol diberikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Badan Usaha melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. (9) Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir, Pengusahaan Jalan Tol dikembalikan kepada Pemerintah Pusat. (10) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut: a. mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol; atau b. menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol. (11) Tarif Tol awal dari pengusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi. (12) Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dapat dilakukan perubahan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. (13) Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang dtetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol. (14) Penetapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) didasarkan pada kemampuan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol. (15) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (15) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 34. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga Pasal 51A dan Pasal 51B berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda