Koreksi Pasal 43
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan Tol diselenggarakan untuk:
a. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
c. meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna Jalan;
d. meningkatkan pemerataan hasil pembangunan;
e. meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
f. meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.
(2) Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.
(3) Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan.
(4) Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
31. Ketentuan Pasal 47 tetap, penjelasan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
32. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
