Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan Umum dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan pemantauan dan evaluasi yang meliputi: a. penilaian kinerja Penyelenggaraan Jalan; b. pengkajian pelaksanaan kebijakan Penyelenggaraan Jalan; c. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan; dan d. pemenuhan SPM yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan. (3) Pengawasan Jalan Umum meliputi pengawasan Jalan secara umum, pengawasan Jalan nasional, pengawasan Jalan provinsi, pengawasan Jalan kabupaten/kota, serta pengawasan Jalan desa. (4) Pengawasan Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten/kota, dan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya. (5) Penyelenggara Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan instansi terkait yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan Jalan wajib berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan. (6) Penyelenggara Jalan wajib melakukan langkah- langkah penanganan terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 25. Ketentuan Pasal 37 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 38 dihapus. 27. Ketentuan Pasal 39 dihapus. 28. Ketentuan Pasal 40 dihapus. 29. Ketentuan Pasal 41 dihapus. 30. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga
Koreksi Anda